/* CURSOR CSS GENERATOR - FRIENDSTER-TWEAKERS.COM */ body { cursor:url("http://cursor.com/images/10a.gif"),default;}

Senin, 28 Maret 2011

PENGANTAR MENGENAI HUKUM EKONOMI

   Hukum ekonomi lahir karena disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum disini berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
    Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum tersebut mempunyai du aspek berikut :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu
:
1.      Hukum Ekonomi Pembangunan.
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, yaitu sebagai berikut :
1.      Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2.      Azas manfaat.
3.      Azas demokrasi Pancasila.
4.      Azas adil dan merata.
5.      Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasa dalam perikehidupan.
6.      Azas hukum.
7.      Azas kemandirian.
8.      Azas keuangan.
9.      Azas ilmu pengetahuan.
10.  Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran.
11.  Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12.  Azas kemanndirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi ini membuat dunia menjadi satu, sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar