/* CURSOR CSS GENERATOR - FRIENDSTER-TWEAKERS.COM */ body { cursor:url("http://cursor.com/images/10a.gif"),default;}

Rabu, 24 November 2010

BEBERAPA BENTUK SIMPANAN DAN TABUNGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

Nama : Theresia
NPM  : 25209099
Kelas  : 2 EB 17

Tabungan Koperasi ( TAKOP )
TAKOP merupakan tanda bahwa penabung telah berpartisipasi aktif terhadap program pemerintah didalam kehidupan berkoperasi. TAKOP sebagai wahana pemupukan modal usaha dari yang kecil hingga yang besar. TAKOP sebagai sarana untuk mendidik putra - putri anda agar gemar menabung dan hidup hemat.
Syarat-syarat Tabungan Koperasi ( TAKOP ) Koperasi Simpan Pinjam JASA :
1.      Penabung adalah keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA, masyarakat umum dari pelajar sampai mahasiswa dari buruh sampai pengusaha, dari pedagang kecil sampai
pedagang besar.
2.      Mengisi formulir yang telah disediakan.
3.      Menyerahkan foto copy tanda pengenal.
4.      Setoran minimal Rp 5.000,- dan maksimal tidak terbatas.
Apabila kita sebagai peserta TABUNGAN SAFARI Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan sarana tabungan ini kita tanpa terasa bisa memenuhi setoran dengan baik dan tepat waktu. 
Pada akhir bulan, tabungan kita akan mendapat keuntungan dengan sendirinya yang besarnya cukup menarik. Dengan menyisihkan sebagian kecil dari uang belanja kita atau uang jajan untuk ditabung, dalam waktu tertentu kita akan bisa memanfaatkan uang tabungan kita untuk keperluan yang lebih besar.

Simpanan Harian Koperasi ( HARKOP )
Simpanan HARKOP ( Hari Koperasi ) adalah simpanan khusus yang mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun. Setoran minimal Rp. 25.000,-. Penyimpan Simpanan HARKOP mendapatkan setifikat HARKOP. Apabila sewaktu-waktu pemegang Sertifikat HARKOP memerlukan dana, maka Sertifikat HARKOP dapat digunakan sebagai jaminan untuk berbagai jenis pinjaman. Dengan Simpanan HARKOP, kita ikut berpartisipasi secara langsung terhadap program pembangunan ekonomi kerakyatan yang berjiwa koperasi.
Atas keinginan anggota, sebelum jatuh tempo dapat dipindahtangankan kepada sesama anggota atau keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan menyertakan Surat Kuasa Pemindahan.
Setelah jatuh tempo dapat dicairkan diseluruh kantor Koperasi Simpan Pinjam JASA terdekat.
Simpanan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Ketentuan:
1.   Simpanan minimum Rp 10.000,- dan maksimum tidak terbatas.
2.  
Setiap kelipatan Rp 10.000,- diberikan 1 (satu) nomor undian berhadiah.
3.  
Jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
4.      Nomor undian berhadiah akan diundi satu tahun sekali pada peringatan Hari Koperasi  Indonesia antara bulan Juli - Agustus di Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pusat dan hasilnya akan diumumkan  diseluruh kantor pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar