/* CURSOR CSS GENERATOR - FRIENDSTER-TWEAKERS.COM */ body { cursor:url("http://cursor.com/images/10a.gif"),default;}

Jumat, 13 Mei 2011

BAB VI HUKUM DAGANG ( KUHD )

Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

Sumber-Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan
:
a.       Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b.       Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2.       Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan :
Yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Ketentuan-Ketentuan Hutang Dagang
1.       Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain :
·         Pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
·         Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.       Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a.       Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF).
b.       Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c.       Penggunaan surat-surat niaga.


Sejarah Hukum Dagang
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a.       Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b.       Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar