/* CURSOR CSS GENERATOR - FRIENDSTER-TWEAKERS.COM */ body { cursor:url("http://cursor.com/images/10a.gif"),default;}

Jumat, 13 Mei 2011

BAB I PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Hukum juga merupakan peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain, hukum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Selanjutnya adalah sumber-sumber hukum. Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.       Sumber-sumber hukum material
2.       Sumber-sumber hukum formal, yaitu :
a)      Undang-undang (statute)
b)      Kebiasaan (costum)
c)      Keputusan-keputusan hakim
d)      Traktat (treaty)
e)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Yang terakhir adalah kodifikasi hukum. Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Dari segi bentuknya hukum di bagi dua, yaitu :
1.       Hukum tertulis
2.       Hukum tak tertulis

Sedangkan, hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 
Adanya hukum ekonomi dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2, yaitu :
1.       Hukum ekonomi pembangunan
2.       Hukum ekonomi sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar